Para Pelaku Penganiayaan Dan Pengrusakan Di Jeneponto, Pelaku Kini Diamankan Polisi

 

Zhizuan - Telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan mobil yang dilakukan sekelompok berseragam olah raga secara bersama-sama kini pelaku diamankan Polisi Jeneponto.

Tindak pidana penganiayaan serta pengrusakan mobil terjadi, Selasa 16 Agustus 2022 sekitar pukul 17.30 wita bertempat di Jln. Poros Nasara Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.



Kasat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Nasaruddin menceritakan kronologis berawal korban bersama isteri dan anaknya usia balita mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna merah dari arah Kabupaten Bulukumba menuju Kabupaten Gowa.

Pada saat melintas di Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto korban beriringan dengan rombongan pengendara motor berseragam pemain sepak bola (pelaku).

“Saat itu korban meminta jalan namun rombongan (pelaku) tidak memberikan jalan sehingga korban membunyikan klakson mobilnya berkali-kali kemudian korban menyalip rombongan pelaku disitulah pelaku emosi dan mengejar mobil yang di kemudikan korban.” ujar Iptu Nasaruddin.

Pelaku mengejar korban hingga melintasi Poros Nasara kecamatan bangkala, salah satu dari rombongan pelaku menyalip mobil korban dan memalang depan mobil korban hingga berhenti dan keluar dari mobilnya.

“Disitulah para pelaku secara bersama-sama menganiaya korban sehingga mengakibatkan korban luka memar pada pelipis kiri dan pendarahan pada telinga kiri.” kata Iptu Nasaruddin, Jum’at (19/08/2022)

Tidak hanya melakukan penganiayaan, pelaku juga merusak mobil korban menggunakan balok kayu dan papan menyebabkan kaca mobil korban pecah.

“Selain melakukan penganiayaan juga para pelaku merusak mobil korban sampai kaca mobil pecah, saat itu beruntung banyak warga yang datang di TKP melerai para pelaku. ” jelasnya.

Tidak menerima dirinya dianiaya hingga mobilnya dirusaki hanya karna persoalan bunyi klekson, kini korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polsek terdekat yakni Polsek Bangkala.

Berdasarkan LP/B/133/VIII/SPK SEK Bangkala.tanggal 16 Agustus 2022, 3 orang pelaku berhasil diamankan diantaranya Lel. Wandi Wijaya (23) seorang Mahasiswa Kabupaten Kutai Timur Prov. Kalimantan Timur.

Selanjutnya pelaku berikutnya Lel. Inisial MT Alamat Kp. Ci’nong Kelurahan Tonrokassi Timur Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto dan Inisial AS Alamat Kp. Ci’nong Kelurahan Tonrokassi Timur yang juga merupakan warga Kp. Ci’nong sedangkan pelaku lainnya masih dalam penyelidikan.

Dijelaskan bahwa korban aniaya hanya Lel. Wandy Wijaya sedangkan isteri dan anaknya tidak ada yg menganiaya hanya terjatuh saat menghalangi para pelaku agar suaminya tidak dianiaya.

Perkara tersebut sementara ditangani dan diproses oleh penyidik unit reskrim polsek bangkala.

Rate this article

Getting Info...

Post a Comment

Copyright ©Zhizuan pedia - All rights reserved.

Redesign by protemplates
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
More Details
close